BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aborsi
dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini
menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi. Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU,
maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi
atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan
sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang
negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan
ibu hamil yang lebih baik. Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan
untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan
pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam,
dan/atau rasa bersalah. Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak
hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga
dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu
pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa saja prinsip dan asas etik
keperawatan?
2. Apa definisi aborsi?
3. Apa saja jenis-jenis aborsi?
4. Apa penyebab yang mendorong
terjadinya aborsi?
5. Bagaimana dampak aborsi?
6. Apa contoh kasus aborsi yang terjadi
di Indonesia?
7. Bagaimana menanggapi kasus yang ada
berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
C.
Tujuan
·
Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata Pelajaran
B.Indonesia
·
Tujuan Khusus
1. Mengetahui prinsip dan asas etik keperawatan
2. Mengetahui definisi aborsi
3. Mengetahui faktor yang mendorong
terjadinya aborsi
4. Mengetahui dampak aborsi
5. Mengetahui contoh kasus aborsi yang
terjadi di Indonesia
BAB 2
ISI
A. Pengertian Aborsi
Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang
tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian
aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1)
Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan
yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang
dari 20 minggu).
Pada
UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi. Sementara
aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran
prematur.
Wanita
dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya
mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk
mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin
memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
B. Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi
berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
1. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus
yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Abortus imminens, pada kehamilan
kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin
masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
b. Abortus insipiens, istilah ini
kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20
minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan
melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
c. Abortus inkompletus, keluarnya
sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih
tertinggal didalam rahim
d. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan)
sudah di keluarkan
2. Abortus provokatus
Berbeda
dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi
tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis
provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni
dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu
atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram. Abortus
provakatus dibagi menjadi 2 jenis:
a. Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus.
Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang
dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus provokatus kriminalis,
istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang
sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal).
c. Abortus habitualis
Abortus habitualis termasuk abortus
spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau
lebih.
d. Missed abortion
Kematian janin yang berusua sebelum
20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih,
dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus
imminens.
e. Abortus septic
Tindakan menghentikan kehamilan
karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu
menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa
membahayakan hidup dan kehidupan
C. Penyebab Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan
:
3. Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang
wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda
secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih
terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk
mengandungpun menjadi penyebab abortus
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat
menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan
pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan
karena keadaan rahim yang belum pulih benar
- Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran
hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita
melakukan abortus.
- Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah
abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang
lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga
takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyak it
pula, ada juga masalah ekonomi banyak anak banyak pengeluaran dan lain
sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga
dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan
sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
- Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
- Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b) Kelainan
pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c)
Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan,
toksoplasmosis.
d) Kelainan
traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester
kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.
4. Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi
terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi
setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan
psikologis
1. Resiko kesehatan dan
keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan
harga diri (82%)
2.
Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan
bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba
menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa
menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan
stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi
psikologis (Hidayat, 2007).
2.2 Kasus Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT
KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara,
Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang
mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK
diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau
Morotai.
IK diketahui hamil bersama
kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di
Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di
hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran
mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada
keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang
dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi
sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu
saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan
ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari
kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula,
Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada
Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma
tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan
beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini,
dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan
karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan
penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum.
“Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah
petugas penyidik tersebut.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi E
2.3 Pembahasan
Kasus aborsi di atas merupakan kasus
aborsi illegal. Karena dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga
pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau membahayakan
kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun tidak sesuai
bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik keperawatan,
kasus aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas
etik autonomy (otonomi) yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh
memilih dan memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu
adalah hak dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat).
Karena kasus di atas bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan
manfaat apa pun, sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang
dikandungnya pada keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah (Perry&Potter, 2010).
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran,
yaitu: abortus spontanea, abortus provokatus, abortus habitualis, missed
abortion dan abortus septik. aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu:
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal,
kelainan traktus genitalia dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas autonomy (otonomi),
keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang
melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal
tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab,
aborsi ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku
aborsi tersebut.
3.2 Saran
Saran penulis, seorang perawat yang
sedang merawat klien yang akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana
yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak
terjadi pelanggaran terhadap asas-asas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika
Keperawatan. Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G.
Perry. 2010. Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar