BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aborsi
adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau
disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang
spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada perundangan setempat.
Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi.
Sementara
itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih
Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi
dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh
para remaja. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan
pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada
masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki
peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan
bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau
pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan
sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang
negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan
ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus
aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran
dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas
etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah
dipilih (aborsi). Selanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang
aborsi beserta dampaknya sekaligus peran orang tua untuk menghindari hal-hal
tersebut
B.
Permasalahan
1.
Definisi aborsi
2.
Jenis aborsi
3.
Penyebab tindakan aborsi
4.
Resiko aborsi
5.
Metode-metode atau teknik-teknik pengaborsian
C.
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui definisi aborsi
2.
Mengetahui jenis aborsi
3.
Mengetahui penyebab tindakan aborsi
4.
Mengetahui resiko aborsi
5.
Mengetahui metode-metode atau teknik-teknik
pengaborsian
D.
Hipotesis
Dalam
penulisan makalah ini penulis memiliki beberapa hipotesis:
1.
Diduga seseorang yang melakukan aborsi
mengetahui definisi aborsi dan jenis aborsi.
2.
Diduga ada beberapa penyebab tindakan
aborsi.
3.
Diduga ada beberapa resiko aborsi.
4.
Diduga ada beberapa metode-metode atau
teknik-teknik pengaborsian
E.
Manfaat
Penelitian
1.
Dapat mengetahui dan menanggapi kasus
aborsi dengan memperhatikan dampak dan resiko dari aborsi.
2.
Mahasiswa dilatih
untuk memecahkan berbagai macam kasus yang memerlukan pertimbangan dari
beberapa aspek, selain aspek medis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Aborsi
adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu )
sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan
yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua,
yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang
terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk
mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang
terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau
fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah
berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin.
Ada dua
macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa
intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan
melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain
yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al.,
2002)
Aborsi
didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur
(ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus)
mencapai 20 minggu.
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran
janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena
tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).Secara umum, istilah
aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin
sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat
janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B.
Jenis Aborsi
Klasifikasi
abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
1.
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan/pengeluaran janin secara spontan sebelum janin dianggap mampu bertahan
hidup. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.
Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu
terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim,
serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
b.
Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil
untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area
plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus
c.
Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin
yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam
rahim
d.
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan)
sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama
kehamilan.
2.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
3.
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa.
C. Penyebab
Tindakan Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi
dilakukan :
1.
Umur
2.
Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak
pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
3.
Kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar
nikah
4.
Paritas ibu
5.
Adanya penyakit kronis atau indikasi medis
6.
Aktivitas seksual di usia muda
7.
Kurangnya pengetahuan tentang dampak aborsi
8.
Perspektif sosiokultural dan agama
9.
Tingkat pendidikan tentang seksual dan kesehatan
reproduksi rendah
10. Kurangnya
kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman
D. Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang
sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang
kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang
melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
a.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.
Infeksi serius disekitar kandungan
c.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
d.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita)
e.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
f.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
g.
Kanker hati (Liver Cancer)
h.
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat
kehamilan berikutnya.
i.
Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi (Ectopic Pregnancy)
j.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
k.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.
Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.
Kehilangan harga diri
b.
Merasa diasing di masyarakat
c.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
d.
Ingin melakukan bunuh diri
e.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
f.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan
dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional,
yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
E. Metode-metode
atau teknik-teknik pengaborsian
Praktik aborsi dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu sebagai
berikut:
1. Kuret dengan cara penyedotan ( sunction )
Metode ini dilakukan pada janin berusia 1-3 bulan. Teknik ini dilakukan
dengan memasukkan sebuah tabung ke dalam Rahim dan menyedot janin keluar (
terlepas dari dinding Rahim). Janin akan hancur dan tercabik-cabik menjadi
potongan kecil-kecil yang dimasukkan kedalam sebuah botol. Ketelitian dalam melaksanakan metode ini sangat perlu dijaga guna
menghindari robeknya Rahim akibat salah sedot yang mengakibatkan pendarahan
hebat dan terkadang dilakukannya pengangkatan Rahim.
2. Teknik historotomi
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 6 bulan. Cara ini
menggunakan sebuah alat bedah yang dimasukkan melalui dinding perut dan rahim.
Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan dalam keadaan hidup atau
sudah meninggal. Jika janin masih hidup, janin biasa dibunuh dengan menggunakan
pil bunuh. Metode ini
memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkina terjadi
perobekan Rahim.
3. Peracunan dengan garam ( salt poisoned )
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ). Ketika sudah banyak cairan yang terkumpul disekitar bayi dalam kantung
bayi, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung
bayi, lalu sejumlah larutan disedot keluar dan larutan garam yang pekat
disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini akan menelan garam beracun itu dan
ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia
dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam
waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam
kemudian, sang ibu akan mengallami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi
yang sudah mati ( sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup,
biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
4. Pil Roussell – Unclaf ( RU-486)
Pil ini merupakan 1 campuran obat buatan Perancis tahun 1980.
Pengaborsiannya membutuhkan waktu 3 hari dan disertai kejang-kejang berat serta
pendarahan yang terus menerus sampai 16 hari.
5. Teknik Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh
dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam
air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan Rahim ibu
mengerut dan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan
untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi
terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam
keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan
secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup.
Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan iani adalah bagian dari
ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma Rahim karena
dipaksa melahirkan, infeksi pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung dan
perobekan rahim.
F. Undang –
undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai
aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
1.
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun”.
2.
Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
3.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
4.
Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan
salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
G.
Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut
Undang-Undang
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan
yakni :
1.
Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut
syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si
ibu.
2.
Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain
untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak
kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran
kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX
pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis
tertentu dapat dilakukan :
1.
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut
2.
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta
pertimbangan tim ahli
3.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta
suami dan keluarga.
H.
Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari
Kejadian Aborsi Tidak aman (Ilegal)
Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindakan
aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya
dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif
yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
2.
Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran
dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
3.
Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi
yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi
kesehatan
4.
Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti
sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang
ada.
5.
Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan
yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat
dilakukan oleh orang tua, yaitu sebagai berikut :
1.
Memberikan pendidikan sex dini yang sesuai kepada
anak-anaknya
2.
Melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
3.
Menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari
hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aborsi
adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau
disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan
untuk hidup.
Aborsi
merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam kondisi
apapun kecuali untuk kemaslahatan si ibu. Hal ini sudah di atur dalam hokum
Negara.
Aborsi
memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari
segi kesehatan maupun sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan
tidak dilakukan oleh ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang
sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.
B.
Saran
Seorang
tenaga medis harus lebih sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya
tentang aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat
pengetahuan dan memiliki persepsi yang benar akan hal tersebut dan diharapkan
dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal
DAFTAR PUSTAKA
Msruroh dan Mudzakkir, 2009. Panduan Lengkap Kebidanan dan
Keperawatan.Merkid Press. Yogyakarta
Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Penerbit Buku
Kedokteran EGC. Jakarta
Tiar, Estu dkk. 2011. Manajemen Aborsi Inkomplet. Modul
Kebidanan/WHO, Edisi 2. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar